TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan telah dibuka mulai Rabu, 15 Mei hingga Kamis, 13 Juni 2024. Sebanyak delapan kementerian dan lembaga (K/L) ikut membuka seleksi, salah satunya Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Terhitung rincian formasi masing-masing sekolah kedinasan, di antaranya – PKN STAN sebanyak 722 formasi,” rilis Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 13 Mei 2024.
Syarat Masuk STAN
Kendati telah diumumkan oleh BKN, persyaratan seleksi PKN STAN 2024 belum diinformasikan secara resmi. Namun, apabila mengacu pada Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor PENG-32/PKN/2023 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2023, maka berikut syarat-syarat pendaftaran pada tahun lalu:
- Lulusan 2021, 2022, atau calon lulusan 2023 semua sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
- Nilai peserta
- Jalur reguler dan afirmasi kewilayahan: Lulusan 2021 atau 2022, mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dengan skala 100.
- Calon lulusan 2023, mempunyai rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada lima semester (semester ganjil dan genap untuk kelas 10 dan 11 serta semester ganjil kelas 12) tidak kurang dari 70 dengan skala 100, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dengan skala 100. Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
- Jalur pembibitan: Lulusan 2021 atau 2022, mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75 dengan skala 100
- Calon lulusan 2023, mempunyai rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada lima semester (semester ganjil dan genap untuk kelas 10 dan 11 serta semester ganjil kelas 12) tidak kurang dari 75 dengan skala 100, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75 dengan skala 100.
- Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
- Berusia minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan.
- Mempunyai nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 dengan ketentuan:
- Untuk peserta jalur reguler meliputi tes potensi skolastik (TPS) minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS), tes literasi dalam bahasa Indonesia minimal 550, tes literasi dalam bahasa Inggris minimal 450, dan tes penalaran matematika minimal 500.
- Untuk peserta jalur afirmasi kewilayahan meliputi TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS), tes literasi dalam bahasa Indonesia minimal 375, tes literasi dalam bahasa Inggris minimal 325, dan tes penalaran matematika minimal 325.
- Peserta jalur pembibitan PKN STAN tidak disyaratkan mempunyai nilai UTBK-SNBT.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bagi pria tidak bertato atau tidak memiliki bekas tato, dan tidak bertindik atau tidak memiliki bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
- Bagi wanita tidak bertato atau tidak memiliki bekas tato, dan tidak bertindik atau tidak memiliki bekas tindik, selain di telinga, tidak lebih dari sepasang (telinga kiri dan kanan).
- Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan
- Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
- Khusus jalur afirmasi pendidikan menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat
- Mempunyai surat keterangan dari SMA atau sederajat yang menyatakan peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Mempunyai orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
- Khusus provinsi pada wilayah afirmasi yang memiliki kuota per provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, mempunyai orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dibuktikan dengan e-KTP ayah atau ibu kandung peserta.
- Peserta dari afirmasi non-ADEM
- Telah menamatkan sekolah dasar (SD) atau sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, dan SMA atau sederajat di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih.
- Khusus provinsi pada wilayah afirmasi yang memiliki kuota per provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, telah menyelesaikan SD, SMP, dan SMA, atau sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih.
- Mempunyai orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dibuktikan dengan e-KTP ayah atau ibu kandung peserta.
- Khusus provinsi pada wilayah afirmasi yang memiliki kuota per provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, mempunyai orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dibuktikan dengan e-KTP ayah atau ibu kandung peserta.
- Khusus jalur pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:
- Berdomisili pada kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Mempunyai orang tua kandung yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan e-KTP ayah atau ibu kandung peserta PKN STAN.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS