Dosen Unsyiah Dipidana UU ITE, Istri: Kebenaran Tak akan Ikut Terpasung

Rabu, 1 September 2021 19:23 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian, menyampaikan sebuah pesan sehari menjelang eksekusi putusan terhadap suaminya. Saiful Mahdi merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampusnya.

“Perjuangan seorang Saiful Mahdi akan dihentikan secara fisik, besok Bang Saiful akan menjalani eksekusi,” kata Dian dalam acara Orasi Kebudayaan Saiful Mahdi, Rabu, 1 September 2021.

Dian mengatakan, dirinya dan anak-anak terpukul. Bahkan keluarga besar turut bersedih. Apalagi, Saiful merupakan anak tertua dan cucu tertua yang dijadikan panutan oleh keluarganya.

Dian menyampaikan tidak akan pernah berhenti berdoa dan percaya agar kebenaran suatu saat akan terbuka. Ia menuturkan bahwa suaminya terus dikriminalisasi dan diadili sebagai caranya mengungkap kebenaran.

Menurut dia, Saiful Mahdi telah menjalankan segenap ikhtiar dengan mengorbankan miliknya paling berharga sebagai individu, yaitu kemerdekaannya. “Saat itu Bang Saiful boleh saja dipenjara fisiknya, tapi kami yakin Allah ta'ala tidak pernah tidur karena kebenaran yang akan kita perjuangkan tidak pernah ikut terpasung,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

Saiful sebelumnya didakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena kritiknya di sebuah grup Whatsapp. Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful Mahdi menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas.Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti. Namun pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.

Baca juga: KIKA Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Korban UU ITE

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

15 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

19 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Isu Kecurangan Tidak Ada Lagi

22 jam lalu

UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Isu Kecurangan Tidak Ada Lagi

Rina Indiastuti mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan tes di setiap Pusat UTBK perguruan tinggi negeri berjalan dengan lancar dan baik

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

1 hari lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

7 hari lalu

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

8 hari lalu

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Penentuan besaran uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tentang SSBOPT.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

11 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

11 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya