Pelimpahan Perkara Jurnalis Tempo Nurhadi ke Pengadilan Menunggu Kejati Jatim

Reporter

Tempo.co

Senin, 30 Agustus 2021 15:15 WIB

Jurnalis melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kusna Dedi mengatakan, pelimpahan berkas perkara penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, ke Pengadilan Negeri Surabaya tergantung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejaksaan Tanjung Perak, kata dia, sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti kejadian berada di wilayah hukumnya.

“Kami yang tanda tangan administrasi, kami pula yang nanti melimpahkan ke pengadilan. Namun pengendali kebijakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kusna Dedi saat menerima audiensi Aliansi Jurnalis Independen Surabaya di kantornya, Senin, 30 Agustus 2021.

Sebelumnya pada Selasa pekan lalu Polda Jawa Timur menyerahkan tahap kedua berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dua tersangka penganiayaan yang merupakan anggota polisi aktif, Purwanto dan M. Firman, dijerat empat pasal. Yakni Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun jaksa tidak menahan dua tersangka karena dinilai kooperatif. Selain itu Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya meminta tersangka tidak ditahan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan institusi. Kusna Dedi membenarkan adanya permohonan agar tersangka tidak ditahan. “Ada permohonan dari pihak keluarga juga yang menjamin tersangka bakal kooperatif,” kata Kusna.

Kusna berujar berkas perkara sebenarnya telah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun ia menanti kejaksaan tinggi sebagai pengendali kebijakan. Meski kewenangan perkara itu ada di Kajaksaan Jawa Timur, Kejaksaan Tanjung Perak tetap menujuk satu jaksa penuntut umum dalam persidangan nanti. “Jaga-jaga kalau ada tim penuntut umum dari Kejati Jatim yang berhalangan,” katanya.

Ketua AJI Surabaya Eben Ezer mengatakan kedatangannya ke Kajaksaan Tanjung Perak dalam rangka mengawal kasus Nurhadi. Selain itu dia juga ingin mendengar langsung penjelasan dari Kusna Dedi mengenai alasan tersangka tidak ditahan.

Ihwal tidak ditahannya tersangka, menurut Eben, membuat Nurhadi merasa terancam. Salah satunya tatkala yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri beberapa waktu lalu, tersangka tahu. Padahal Nurhadi merasa tidak pernah memberi tahu siapa-siapa. “Kami juga berharap agar kasus ini diselesaikan dengan UU Pers,” kata Eben.

Penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi oleh sekelompok orang terjadi di Graha Samudera Bumimoro Surabaya pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 saat yang bersangkutan berupaya melakukan konfirmasi terhadap petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Pelaku penganiayaan juga menghapus isi telepon genggam Nurhadi.

Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

4 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

15 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya