Keberatan dengan Temuan Ombudsman, KPK Dinilai Buat Preseden Negatif

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 15 Agustus 2021 11:30 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kanan), anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Dari 1.351 pegawai sebanyak 1274 orang pegawai memenuhi syarat, sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat dan sebanyak 2 orang tidak hadir wawancara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai akan menjadi catatan negatif secara pribadi jika pimpinan KPK enggan menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Apalagi, KPK pada kepengurusan periode ini dicatat sebagai oknum pembangkang. Meski, secara kelembagaan, KPK tidak bersalah.

"Tetapi oknum ketua dan para wakil ketua akan dicatat sejarah sebagai orang-orang yang sombong dan pembangkang terhadap perintah lembaga negara lainnya. Saya kira ini akan jadi catatan negatif pribadi para komisionernya," ujar Fickar saat dihubungi pada Ahad, 15 Agustus 2021.

Fickar menilai Presiden Jokowi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan eksekutif bisa mengambil tindakan. Mengingat KPK ada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. "Itu pun jika presiden mau," kata dia.

Mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih sebelumnya telah mengingatkan bahwa KPK wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. Lalu ada sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.

Advertising
Advertising

Alamsyah memaparkan dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian diperbaiki melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 53 ayat (1) diatur bahwa; batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau kemudian Ombudsman nantinya menerbitkan rekomendasi, diberi waktu 60 hari sejak diterbitkan. Hati-hati, itu sudah batas waktu yang ditentukan untuk menjalankan semua rekomendasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Alamsyah.

Jika tidak menjalankan rekomendasi dalam 60 hari, lanjut Alamsyah, maka permohonan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dianggap dikabulkan secara hukum.

"Bagaimana juga kalau tidak? Maka terbuka peluang gugatan ke pengadilan, tapi bukan menggugat SK-nya, tapi gugatan karena tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan, yaitu menjalankan rekomendasi Ombudsman," tuturnya.

Gugatan ke pengadilan ini, ujar Alamsyah bisa untuk pengenaan sanksi sedang sampai berat. Menurut dia, sanksi berat bisa berimplikasi sampai pada pemberhentian dari jabatan.

"Saya sih berharap, jangan sampai terjadi pertikaian karena 75 orang kemudian meminta diterapkan sanksi berat berupa pemberhentian lima pimpinan KPK melalui pengadilan. Kusut kita. Jadi, hati-hati betul ini advisor pimpinan KPK, jangan sembarangan. Ini bukan main-main," ujarnya ihwal temuan Ombudsman pada proses TWK.

Baca juga: Novel Baswedan: Misi Utama 57 Pegawai Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan

ANDITA RAHMA | DEWI NURITA

Berita terkait

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

3 menit lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

13 menit lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

19 menit lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

25 menit lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

1 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

1 jam lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

1 jam lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

4 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya