3 Poin Bantahan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Atas Pernyataan Nurul Ghufron

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 8 Agustus 2021 16:04 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tri Artining Putri, salah satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) memaparkan beberapa poin bantahan atas pernyataan pimpinan, Nurul Ghufron.

Yakni ihwal legal standing, penyisipan pasal, dan sosialisasi. Untuk penyisipan pasal, saat itu Nurul Ghufron menyatakan tak ada yang salah ketika justru pimpinan hadir dalam rapat harmonisasi. Ombudsman Republik Indonesia menemukan pasal sisipan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TWK yang diduga dilakukan dalam rapat itu. Selain itu, rapat seharusnya dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

"Saya tidak begitu mengerti soal apakah itu maladministrasi, tapi yang perlu di garis bawahi adalah kalau misalnya Pak Ghufron menyebutkan itu bukan penyisipan pasal, lalu apa namanya ketika pasal TWK masuk dua hari sebelum perundangan dan pasalnya sangat berbeda dengan apa yang sudah disepakati sejak Agustus bahkan awal Januari?" ujar Puput, panggilan akrab Tri Artining Putri, melalui diskusi daring pada Ahad, 8 Agustus 2021.

Kemudian untuk sosialisasi, pimpinan mengklaim telah melakukan sosialisasi yang mumpuni terkait Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Puput menegaskan bahwa yang diunggah dalam portal internal KPK merupakan draft November 2020.

"Jadi dari November hingga Januari tentu banyak sekali perubahan, tapi yang diunggah terakhir November nih. TWK masuk dua hari sebelum pengundangan, jadi logikanya tidak mungkin ada sosialisasi soal pasal TWK," kata Puput.

Advertising
Advertising

Kemudian tentang legal standing, Puput menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berbunyi salah satu ruang lingkup pelayanan publik adalah administrasi pekerjaan, di mana aduan yang dilaporkan kepada Ombudsman selaras dengan isi pasal tersebut. Pun pasal itu juga menjadi landasan hukum. "Jadi bukan kami tidak punya legal standing saat mengajukan ini kepada Ombudsman," ucap Puput.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan. Ghufron mengatakan laporan pemeriksaan Ombudsman dihasilkan dari proses yang maladministratif.

Itu yang menjadi salah satu alasan KPK keberatan melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. “Rapat harmonisasi yang dihadiri atasan yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman, ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman,” kata Ghufron di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ghufron mengatakan dimintai klarifikasi oleh komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pada 3 Juni 2021. Padahal, menurut Ghufron, berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, pemeriksaan itu seharusnya dilakukan oleh Deputi Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombdusman. “Maka kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi,” ujar Ghufron.

Dalam temuannya Ombudsman menyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam rapat harmonisasi peraturan internal KPK yang memuat klausul tentang TWK di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021. Pelanggaran prosedur itu adalah pimpinan KPK, BKN, LAN, serta Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PAN RB hadir langsung dalam rapat itu. Padahal, menurut Peraturan Menkumham tentang rapat harmonisasi, seharusnya yang hadir adalah setingkat Direktur dan Sekretaris Jenderal.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan telah terjadi manipulasi penandatanganan berita acara rapat. Pejabat yang tidak hadir dalam rapat itu, justru yang meneken dokumen. “Pada tiap tahapan terjadi maladminstrasi berlapis-lapis,” kata Robert dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.

Ghufron berujar ada 5 rangkaian rapat harmonisasi. Rapat lainnya dihadiri oleh pejabat setingkat Dirjen. Pimpinan baru hadir di rapat terakhir. Menurut Ghufron tak ada yang salah dari kehadiran itu. “Delegator, orang yang menyerahkan delegasi itu sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak salah menurut hukum,” kata Wakil Ketua KPK itu.

ANDITA RAHMA

Baca: 3 Jejak Perlawanan Pimpinan KPK Dalam Perkara TWK

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

42 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

19 jam lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

22 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya