Mengenal Red Notice yang Diberikan Interpol Pada Harun Masiku

Minggu, 1 Agustus 2021 11:45 WIB

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) memasukkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli kemarin. Dengan ini ia resmi menjadi buronan internasional sejak hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap komisioner KPU pada 8 januari 2020.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. “Red Notice adalah pemberitahuan buronan internasional, tetapi bukan surat perintah penangkapan,” tulis penjelasan Interpol seperti dikutip dari laman resminya, Ahad, 1 Agustus 2021.

Red notice dikeluarkan untuk buronan baik untuk penuntutan atau menjalani hukuman untuk mengikuti proses peradilan di negara yang mengeluarkan permintaan.

Advertising
Advertising

Status ini dapat membantu membawa buronan ke pengadilan, meski terkadang membutuhkan waktu bertahun-tahun setelah kejahatan asli dilakukan. Ibarat kata red notice ini seperti alarm untuk polisi di seluruh dunia untuk dapat mengawasi buronan yang masuk daftar.

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Yang dapat mengajukan permintaan ini tidak hanya negara asal buronan namun juga negara tempat kejahatan terjadi.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Interpol tidak mencari buronan tersebut melainkan negara yang mengajukan permintaan. Untuk itu Interpol tidak bisa memaksa negara penegak hukum di suatu negara untuk menangkap seseorang yang masuk daftar.

Setiap permintaan red notice akan diperiksa oleh satuan tugas khusus untuk memastikan sesuai dengan aturan Interpol. Hal ini dilakukan untuk memperhitungkan informasi yang tersedia pada saat publikasi. Setiap kali ada informasi baru dan relevan setelah red notice dikeluarkan, dengan pertimbangan Sekretariat Jenderal, satuan tugas memeriksa kembali kasus tersebut.

Terdapat dua jenis informasi yang disebutkan dalam red notice, yaitu informasi untuk mengidentifikasi buronan dan informasi kejahatan yang dilakukan. Informasi untuk mengidentifikasi yang diterbitkan seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia. Kasus kejahatan yang biasanya mendapat red notice Interpol berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.

TATA FERLIANA

Baca juga:

Harun Masiku Resmi Jadi Buronan Internasional

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

11 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

12 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

13 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya