Ombudsman: Tanggal MoU BKN dan KPK soal TWK Dibuat Mundur 3 Bulan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 21 Juli 2021 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses tahapan pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penyimpangan itu ada pada nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelo dan kontrak swakelola.
"Karena ini sudah mau melakukan asesmen, tentu perlu disusun kerangka kerja, dan dasar hukumnya yang dituangkan dalam nota kesepahaman dan kedua adalah terkait dengan kontrak swakelolanya," ucap Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng melalui konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dari temuan ORI, kata Robert, diperoleh bahwa nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditandatangani pada 8 April 2021. Sedangkan kontrak swakelola diteken 26 April 2021.
"Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. ORI berpendapat BKN dan KPK melakukan penyimpangan prosedur terhadap hal itu," kata Robert.
Selain itu, KPK dan BKN melaksanakan kegiatan asesmen TWK yang dimulai pada 9 Maret 2021, sebelum ada penandatangan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.
"Bisa dibayangkan jika barang ditandatangan pada April, dimundurkan ke Januari, kegiatan dilaksanakan di Maret. Ini penyimpangan prosedur yang cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," kata Robert soal pelaksanaan TWK.
Baca juga: Cerita Gagal Panen OTT Gara-gara TWK