TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan tes wawasan kebangsaan atau TWK bisa masuk dalam ranah pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sebab persoalan ini bukan hanya soal pertanyaannya saja, tapi juga perlakuan yang layak dan sesuai HAM," kata Bivitri di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juni 2021.
Ia mengatakan bahkan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mendorong Komnas untuk memanggil paksa pihak terkait lewat pengadilan negeri.
"Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak yang tidak bersedia hadir. Jadi kalau diperlukan, bisa dilakukan," kata Bivitri.
Sebelumnya, sejumlah pengamat hingga politikus menilai jika polemik TWK bukan kewenangan Komnas HAM.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya tersebut, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.
Baca juga: Cerita Gagal Panen Operasi Tangkap Tangan Gara-gara TWK