Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum Demokrat Hadapi Gugatan Moeldoko di PTUN Jakarta

Rabu, 14 Juli 2021 12:31 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.Habibie dirawat intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 1 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan di PTUN Jakarta itu diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Dalam keterangannya seusai sidang persiapan di PTUN Jakarta Selasa kemarin, 13 Juli 2021, Hamdan mengatakan Moeldoko dan Jhoni Allen tak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM. Sebagai pihak ketiga, kata dia, Demokrat meyakini hakim akan obyektif dan adil menolak gugatan tersebut.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, surat jawaban Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Menurut dia, secara hukum akan terbukti bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum.

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan wewenang PTUN. Ia mengatakan batas waktu gugatan semestinya tak lebih dari 90 hari sejak disahkan Menkumham, seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang PTUN. Adapun AD/ART Demokrat disahkan pada 18 Mei 2020.

Advertising
Advertising

"Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," kata Hamdan.

Hamdan juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur lantaran tak jelas antara gugatan dan substansinya. Dalil gugatan adalah keberatan terhadap surat jawaban Menkumham, tetapi substansinya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Demokrat.

"Gugatan ini kabur dan tidak jelas," ucapnya. Menurut Hamdan, sudah sepatutnya majelis hakim menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum KLB Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, meminta Hamdan tak membicarakan materi gugatan di publik. Ia mengatakan hal itu akan dibahas dalam persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. "Tidak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama-sama ikuti saja proses persidangan," kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca juga: Partai Demokrat Minta Kubu Moeldoko Tak Mengulur Proses Mediasi

Berita terkait

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

3 jam lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

7 jam lalu

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

21 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

1 hari lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

1 hari lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya