Arsul Sani Sebut Pasal Pengibar Bendera Kusam di RKUHP Tak Perlu Dihapus, tapi..

Kamis, 1 Juli 2021 14:24 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengakui kekhawatiran sejumlah akademisi ihwal Pasal 235 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Pasal itu mengatur ketentuan pidana bagi orang yang mengibarkan Bendera Merah Putih luntur, kusut, hingga kusam.

"Concern sejumlah akademisi soal Pasal 235 ini memang perlu jadi perhatian," kata Arsul ketika dihubungi, Kamis, 1 Juli 2021.

Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Kemudian (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad sebelumnya meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Dia menilai pasal tersebut tak urgen dan justru berbahaya bagi rakyat kecil.

Advertising
Advertising

Meski setuju dengan kekhawatiran yang ada, Arsul Sani berpendapat pasal itu tak perlu dihapus atau diubah. Ia menilai pasal tersebut cukup diberi penjelasan yang akan membatasinya sehingga tidak menjadi ketentuan yang multitafsir atau karet.

"Dengan membuat penjelasan yang "memagari" keberlakuan pasal tersebut sehingga tidak jadi pasal karet," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

Politikus yang sebelumnya menjadi anggota Panitia Kerja RKUHP ini mengatakan, saat ini memang belum ada penjelasan bagi Pasal 235 itu. Nantinya, kata dia, hal-hal yang dinilai sebagai "kearifan lokal" termasuk ihwal pengibaran bendera ini tak perlu dikategorikan sebagai tindak pidana.

Meski begitu, Arsul belum menjelaskan kearifan lokal yang dia maksud. Ia berujar DPR akan mendengarkan masukan dari para akademisi hingga kelompok masyarakat sipil untuk merumuskan penjelasan dari pasal tersebut.

Pemerintah berencana kembali mengusulkan RKUHP sebagai RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah dan DPR menyatakan hanya akan membahas 14 pasal krusial yang sebelumnya menuai kontroversi.

Menurut Arsul, DPR akan mendengarkan penjelasan pemerintah terlebih dulu ihwal hasil sosialisasi mereka menyangkut 14 pasal krusial tersebut. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menggelar 12 seri sosialisasi ke pelbagai perguruan tinggi.

"Kalau soal hal-hal di luar 14 isu krusial itu ya nanti kami sikapi setelah mendengarkan dari tim pemerintah dulu, dari 12 seri sosialisasi yang telah mereka lakukan," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: RKUHP Muat Ancaman Pidana Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

18 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya