Ini Aturan Mendagri Soal Tempat Ibadah Sampai Mal Selama Penebalan PPKM Mikro

Selasa, 22 Juni 2021 12:29 WIB

Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro mulai 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. TEMPO/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang kebijakan penguatan/penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan soal penebalan PPKM Mikro ini diteken pada 21 Juni 2021.

Setidaknya ada 11 sektor kegiatan masyarakat yang diatur. Mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan keagamaan di tempat ibadah hingga acara hajatan. Berikut rinciannya;

1. Perkantoran

Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Di luar zona merah, WFO 50 persen dan WFH 50 persen. Pengaturan waktu kerja dilakukan secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Belajar Mengajar

Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Sementara untuk kabupaten/kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dapat beroperasi 100 persen.

4. Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall; makan/minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

5. Pusat Perbelanjaan

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

6. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

7. Kegiatan Keagamaan

Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu.

8. Kegiatan di Area Publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk zona merah, ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk zona merah, ditutup sementara.

Khusus untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Kegiatan Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk zona merah, ditutup sementara.

11. Sektor Transportasi

Dalam aturan penebalan PPKM Mikro ini, Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: DKI Bakal Perketat Ketentuan PPKM Mikro

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

5 jam lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

10 jam lalu

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

1 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

2 hari lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

4 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

5 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya