TEMPO.CO, Jakarta - Mengantisipasi meroketnya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah akan menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa, 22 Juni 2021. Penebalan PPKM Mikro ini mulai berlaku hingga 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa aturan yang berbeda ketimbang PPKM Mikro biasa.
Berikut beberapa aturan dalam masa penebalan PPKM Mikro:
1. Work From Home
Airlangga mengatakan ada pembatasan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.
"Jadi, mereka yang Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50," ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin, 21 Juni 2021.
2. Restoran
Untuk makan di tempat, pemerintah membatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Selain itu, baik kafe atau tempat makan, harus menutup usahanya pukul 20.00 WIB.
3. Sekolah
Untuk tempat pendidikan di zona merah harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring. Sedangkan di luar zona itu, menerapkan pembatasan 25 persen yang boleh tatap muka dan hanya 2 kali pertemuan selama seminggu.
4. Tempat Ibadah
Pemerintah memutuskan kembali menutup tempat ibadah di zona merah. Sedangkan di luar zona itu, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.
6. Tempat Wisata
Tempat wisata yang ada di zona merah harus ditutup. Sedangkan di zona kuning dan hijau hanya memperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
7. Hajatan
Airlangga mengatakan, selama periode penebalan PPKM Mikro, untuk hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat." Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujarnya.
Baca juga: DKI Bakal Ikuti Penebalan PPKM Mikro