27 Tahun Pembredelan Majalah Tempo, Sejarah Kelam Kebebasan Pers

Reporter

Tempo.co

Senin, 21 Juni 2021 15:36 WIB

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Sepanjang 50 tahun Tempo, bukan baru sekali kena bredel akibat konsistensinya memperjuangkan kebebasan pers. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kelam yang menodai demokrasi di Indonesia terjadi 27 tahun lalu, tepatnya 21 Juni 1994 saat pemerintahan orde baru atau Orba melakukan pembredelan terhadap Majalah Tempo. Pembredelan ini terjadi setelah pemberitaan dugaan korupsi impor 39 kapal perang bekas Jerman Timur. Pembelian kapal perang tersebut diprakarsai Menteri Riset dan Teknologi saat itu, B.J. Habibie.

Keputusan pembredelan Majalah Tempo diumumkan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko. Pemerintah Orde Baru beralasan pemberitaan yang dimuat bisa membahayakan stabilitas nasional. Hal inilah yang menjadi momentum untuk memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pembredelan berbagai surat kabar yang telah dilakukan pemerintah Orde Baru selama menjabat, Tempo yang termasuk di dalamnya tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Mantan Pemimpin Redaksi Tempo kala itu, Bambang Harymurti atau yang akrab disapa BHM mengatakan, “Antara sedih dan marah.”

Berada di Amerika Serikat ketika peristiwa pembredelan, BMH bersama pendiri Tempo Goenawan Mohammad atau yang akrab disapa GM, mereka menolak dan tidak akan tinggal diam dengan keputusan pemerintah yang dilakukan secara sepihak. Goenawan Mohamad menyampaikan pidatonya pasca pembredelan, “Kita boleh kalah, tapi tidak boleh takluk.”

Pencabutan SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Tempo mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Selain itu, peristiwa tersebut juga membangkitkan amarah para wartawan muda dan mahasiswa pada masa itu.

Advertising
Advertising

Sehari setelah pencabutan SIUPP Tempo, protes terus bermunculan di Jakarta. Ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march atau jalan jauh ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan SIUPP Majalah Tempo, Detik, dan Editor. Aksi ini terus berjalan hingga beberapa hari setelahnya karena pemerintah enggan menuruti permintaan demonstran.

Menurut (alm) Rahman Tolleng, aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tahun 1966, pembredelan tersebut menunjukkan sikap kritisnya sebagai media. “Masih bisa dianggap bahwa dia bisa bertahan sebagai pers yang kritis,” ujarnya. Saat itu ia juga menjadi salah satu evaluator sikap pemberitaan Tempo.

Bukan cuma Majalah Tempo, juga Majalah Editor dan Tabloid Detik juga ikut dibredel. Hal yang menjadi pembeda, Majalah Tempo melawan. Tempo menggugat pembredelan itu ke pengadilan. Saat itu Majalah Tempo menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tanpa diduga hakim Benyamin Mangkudilaga memenangkan Tempo di Pengadilan.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Kronologi Pembredelan Majalah Tempo, Editor dan Detik 27 Tahun Silam

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

7 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya