Istilah Pemanggilan Paksa atau Jemput Paksa Jika Ketua KPK Mangkir Lagi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 15 Juni 2021 16:44 WIB

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Komnas HAM melakukan audiensi dengan sejumlah guru besar dari universitas di Indonesia untuk meminta pandangan serta sikap terkait polemik TWK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan paksa Ketua KPK yang pada pekan lalu, Firli Bahuri mangkir dari panggilan tersebut.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, pemanggilan paksa terhadap pihak yang dipanggil diatur dalam Pasal 95 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam aturan itu disebutkan Komnas HAM dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Adapun bunyi Pasal 95 UU HAM yaitu, “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pihak Komnas HAM mengaku tidak akan melakukan hal tersebut kepada pihak KPK. Sebab, Komnas HAM meyakini KPK akan mengindahkan instruksi tersebut. Menurut Anam, hal tersebut prosedurnya sudah diatur dan harus melibatkan pengadilan negeri.

Komnas HAM pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pimpinan yakni pada sedianya hari ini, 15 Juni 2021. "Oleh karenanya, panggilan Komnas HAM harus dimaknai dengan cara karena dokumen, kesaksiannya ada, dan masalahnya enggak rumit ya datang saja. Enggak perlu ada argumentasi yang lain," ujar Anam.

Advertising
Advertising

Meski tidak datang hari ini, namun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersedia memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 17 Juni 2021. "Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Choirul Anam di Jakarta, Selasa 15 Juni 2021. Pimpinan KPK diharapkan memberikan keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK yang berdampak pemecatan 51 pegawai KPK.

Terkait istilah panggil paksa, jemput paksa, atau penangkapan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah-istilah tersebut. Sebab, dalam KUHAP yang terdapat hanyalah istilah “dihadirkan dengan paksa”.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjelaskan panggil paksa dapat dilakukan dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan. Sedangkan untuk istilah penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului pemanggilan.

Menurut Chairul, panggil paksa dan jemput paksa harus ada pemanggilan yang sah terlebih dahulu. Jika sudah dua kali dipanggil secara sah namun tak kunjung datang, bisa dilakukan dijemput paksa. Denagn catatan penangkapan tidak perlu pemanggilan. Sementara, dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, panggil paksa atau jemput paksa dalam proses persidangan dilakukan terhadap terdakwa. Pasal 154 ayat (6) KUHAP, yang menyebutkan, “Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Soal Mekanisme Pemanggilan Paksa DPR Dibahas di Paripurna

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

8 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

13 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya