Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Mekanisme Pemanggilan Paksa DPR Dibahas di Paripurna

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani hasil rapat tingkat pertama pembahasan Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, 8 Februari 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani hasil rapat tingkat pertama pembahasan Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, 8 Februari 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyepakati mekanisme pemanggilan paksa dalam Pasal 73 Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dibawa ke dalam rapat paripurna.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu pertimbangan soal penegasan mekanisme pemanggilan paksa tersebut adalah kejadian yang dialami Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Dibahas di Paripurna

"Itu (pansus angket) yang kedua. Ada satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang pejabat gubernur yang sampai hari ini tidak mau hadir di DPR. Itu pemicunya," kata Supratman Andi Agtas saat ditemui di di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dini hari, 8 Februari 2018.

DPR sempat mempertanyakan soal pemanggilan tersebut kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. "Kapolri menyatakan bahwa kami (DPR) tidak berhak memanggil secara paksa, karena hukum acaranya di Undang-undang MD3 itu belum jelas. Jadi kita merespons saja terhadap apa yang diminta oleh Pak Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III," kata Supratman.

Menurut dia, penambahan soal mekanisme prosedur itu bertujuan agar nantinya ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa. Selain itu, tujuan lainnya agar Kapolri bisa menyusun sebuah peraturan di kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa tersebut. "Jadi itu bukan ada ketambahan, memang permintaan kepolisian sesuai pada saat raker dan panitia angket meminta seperti itu," ujar Supratman.

Baca: Bambang Soesatyo: Pemerintah Setuju Revisi UU MD3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 26 Oktober 2017, Pansus Angket KPK melakukan panggilan terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Namun, KPK menolak undangan tersebut dan beralasan masih menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait legalitas Pansus Angket KPK. Pada Kamis, 16 November 2017 Pansus Angket KPK melakukan pemanggilan kedua. Selanjutnya Pansus meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan pimpinan KPK secara paksa, namun Kapolri menolak.

Supratman melanjutkan, dengan adanya penekanan soal mekanisme tersebut, kepolisian dapat melakukan pemanggilan paksa atas permintaan DPR.

Adapun isi Pasal 73 yang terbaru mencantumkan, ayat ketiga termaktub dalam dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada ayat keempat Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/ warga masyarakat yang dipanggil paksa. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.

"Intinya, insya Allah nanti DPR terutama tentunya dengan mitra kerja dan Kapolri tentu akan bahas. Apalagi ini sudah perintah undang-undang, bahwa mekanisme pemanggilan paksa itu sudah diatur dan diserahkan sepenuhnya kepada peraturan kepolisian untuk mengatur lebih lanjut soal mekanisme lanjutan," kata Supratman.

Menteri Yasonna H. Laoly menanggapi mengenai hal itu. Menurut dia, nantinya kewenangan tetap akan ada di tangan kepolisian. "Jadi kan di situ untuk penguatan saja, supaya ada artinya, dipanggil kan supaya ada penguatan, tapi terserah polisinya juga kan," kata Yasonna di lokasi yang sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

4 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

6 jam lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

9 jam lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

22 jam lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

2 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

2 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

2 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.