Saksi Jelaskan Dugaan Aliran Dana Bansos Covid-19 ke Anggota BPK
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 8 Juni 2021 04:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, mengungkapkan pemberian uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan para pejabat Kementerian Sosial.
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi. Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Joko menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
"Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," ujar Joko. Ia mengaku menyerahkan uang itu karena diminta Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono. "Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan langsung ke Yonda," tuturnya.
Selain itu, Joko masih menyerahkan uang Rp1 miliar pada September 2020 juga untuk seseorang di Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan melalui Adi Wahyono. "Lalu ada untuk Hary Yusnanta Rp250 juta. Dia adalah LO (liaison officer) Kemensos dengan tim audit BPK," ujar Joko.
Joko menyatakan menyerahkan uang ke Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta. "Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp50 juta selama 4 kali," ungkap Joko.
Joko masih memberikan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura pada Juli 2020 kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. "Kemudian pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp1 miliar juga dolar Singapura," kata dia.
Pihak lain yang menerima fee bansos Covid-19 adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos bernama Amin Raharjo Kabiro Dana itu diberikan melalui Adi Wahyono pada Juli 2020 sejumlah Rp150 juta dalam 2 kali pemberian, yaitu Rp100 juta dan Rp50 juta. "Kemudian tim administrasi, Robin, Iskandar, Rizki, Firman, Yoki Rp125 juta, secara bertahap," kata Joko.
<!--more-->
Joko masih membelikan ponsel untuk pimpinan yang diserahkan kepada Wisnu di ruangan Adi Wahyono. Pemberian lainnya ialah Joko membayarkan tes swab senilai Rp30 juta, membayar sapi kurban senilai Rp100 juta, pengerahan tenaga pelopor senilai Rp80 juta pada Juni 2020. Lalu membayar makan minum tim bansos relawan dan pemantau pada Mei-Juni senilai Rp150 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari fee operasional bansos putaran pertama. Total fee bansos putaran pertama senilai Rp19,132 miliar. Rinciannya dana itu untuk menteri sebesar Rp14,014 miliar namun baru diberikan Rp11,2 miliar. Biaya operasional senilai Rp5,117 miliar namun baru digunakan sebesar Rp4,825 miliar. Sisa fee menteri dan operasional yang masih ada di Joko adalah sebesar Rp3,107 miliar.
Selanjutnya pada putaran kedua, Joko dan Adi berhasil mengumpulkan total fee sebesar Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut sudah diberikan Rp3,5 miliar kepada Juliari Batubara dan untuk biaya operasional sebesar Rp2,605 miliar.
"Penggunaan uang untuk putaran dua antara lain kegiatan biro humas tapi saya tidak tahu pasti di mana tapi Pak Adi minta saya bayar biaya hotel bulan Agustus Rp80 juta melalui Herman," ujar Joko.
Selain itu masih ada biaya menjahit baju seragam pelopor untuk pimpinan eselon 1 dan 2 senilai Rp30 juta, pembelian sepeda Brompton 2 unit untuk Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin senilai total Rp120 juta. Kemudian operasional Direktur PSKBS Sunarti pada Oktober-November sekitar Rp100 juta.
Ada lagi fee bansos Covid-19 yang digunakan untuk renovasi ruangan, biaya perjalanan dinas ke Mesuji Lampung, makan dan minum tim PSKBS. Lalu pembayaran event organizer penyanyi Cita Citata di Labuan Bajo pada November senilai Rp150 juta, pembayaran pesawat jet Juliari Batubara ke Semarang senilai Rp300 juta dan tim administrasi senilai Rp350 juta pada Juli-November 2020.
Baca juga: Disebut Terima Rp 1 M di Kasus Bansos Covid-19, BPK: Biar Saja, Jangan Direspon