5 Poin Temuan Indonesialeaks Soal Dugaan Akal Busuk TWK

Reporter

Tempo.co

Editor

Tempo.co

Selasa, 8 Juni 2021 06:02 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut membahas RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan membahas mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

3. Dugaan Tanggal Mundur atau backdate Dokumen Perjanjian

Dua dokumen kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengundang tanda tanya. Tanggal terbit kedua dokumen diduga dibuat dengan tanggal mundur alias backdate.

Dokumen pertama yang diperoleh oleh Tim Indonesialeaks bernama Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN. Nota Kesepahaman Nomor 97 Tahun 2021 ini dibuat pada 8 April 2021. Dokumen diteken oleh Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Nota terdiri dari enam pasal. Pada pasal 1 nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa nota kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal kerja sama penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dokumen kedua yang diperoleh Indonesialeaks memperkuat dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan ini. Dokumen itu adalah Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam dokumen disebutkan bahwa kontrak itu dibuat pada Rabu, 27 Januari 2021. Artinya, kontrak itu dibuat lebih dulu daripada penandatanganan Nota Kesepahaman.

Seorang pejabat KPK menginformasikan bahwa tanggal kontrak swakelola itu telah dimanipulasi, hingga seolah dibuat sebelum TWK. Padahal, diduga kontrak itu baru dibuat pada 26 April 2021 atau setelah tes berlangsung. “Informasi yang kami peroleh adalah tanda tangan faktual pada 26 April 2021, tapi diubah menjadi seakan-akan 27 Januari 2021,” kata dia beberapa hari lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri dan juru bicara KPK Ali Fikri juga tidak merespon konfirmasi tim Indonesialeaks, melalui pesan WhatsApp, telepon dan surat.

Kepala BKN Bima Haria belum membalas pesan konfirmasi. Ia sempat mengangkat telepon saat dihubungi, lalu mematikannya. Sebelumnya, ia menatakan twk dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan keputusan MK. "KPK melalui perkom kpk meminta BKN melaksanakan TWK," kata Bima

4. KPK Diduga Belum Membayar Pelaksanaan Tes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai belum membayar ongkos pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK kepada Badan Kepegawaian Negara sebanyak Rp 1,8 miliar. Menambah kuat dugaan bahwa pelaksanaan TWK dipaksakan.

Rincian biaya pelaksanaan TWK tercantum dalam Kontrak Swakelola tentang Penyelenggeraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam dokumen disebutkan bahwa kontrak itu dibuat dan ditandatangani pada Rabu, 27 Januari 2021.

Pasal 4 Ayat 1 kontrak tersebut menyebutkan KPK wajib membayar sebanyak Rp 1.807.631.000 atau Rp 1,8 miliar kepada BKN selaku penyelenggara tes kebangsaan. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua termin.

Termin pertama setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebanyak Rp 1,5 miliar. Untuk termin pertama, KPK paling lambat harus membayar pada 10 Mei 2021. Sementara, untuk termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.

Sumber yang mengetahui betul tentang pelaksanaan tes ini mengatakan pembayaran belum bisa dilakukan karena KPK belum menganggarkan biaya untuk pelaksanaan TWK. “Tidak ada uang untuk bayar, karena tidak dianggarkan sejak awal,” kata sumber yang mengetahui betul soal tes ini kepada Tim Indonesialeaks, beberapa hari lalu.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa juga enggan mengomentari pelbagai tuduhan ihwal kejanggalan penyusunan Peraturan KPK dan pembuatan kontrak kerja sama dengan BKN. Ia juga tak menjawab ketika ditanyai ihwal kontrak kerja sama dengan BKN senilai Rp 1,8 miliar yang belum dibayar. Cahya menyarankan agar Tempo menghubungi pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri. Namun Ali belum meresponsnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan kerja-kerja yang dilakukan lembaganya selalu berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami jalankan undang-undang dengan benar dan lurus." Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga sama sekali tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tim IndonesiaLeaks dan Tempo.

Adapun Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto mengatakan lembaganya tidak mengetahui teknis kontrak kerja sama KPK dan BKN. "Secara substansial, Komisi ASN dalam proses kerja sama antara KPK dan BKN. Kami sama sekali tidak dilibatkan," tutur dia.

5. 8 Klaster Pegawai KPK yang Sudah Diincar, Ada Tim Pemburu Harun Masiku

Beberapa pegawai KPK diduga sudah diincar agar tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK. Mereka bahkan ditengarai sudah diincar jauh-jauh hari sebelum TWK digelar. TWK merupakan salah satu syarat alih status pegawai lembaga antikorupsi ini menjadi ASN. Alih-alih fokus pada kebangsaan, pertanyaan dalam TWK ini bahkan ada yang bersifat pribadi.

Penyelidik senior KPK Harun Al Rasyid menjadi salah satu nama yang tersingkir. Dia mengatakan sudah mengetahui adanya daftar nama pegawai yang dibidik. Harun masuk menjadi salah satu daftar tersebut. Dia mengatakan mendapatkan daftar itu dari salah satu pimpinan KPK. Daftar diduga dibuat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. “Orang-orang ini sudah masuk list,” kata dia menceritakan ulang ucapan Ghufron, pada 27 Mei 2021 kepada tim Indonesialeaks.

Dihimpun dari berbagai sumber, Tim Indonesialeaks mencoba memetakan pegawai-pegawai yang terancam tersingkir, serta latar belakang kiprah mereka di komisi antirasuah. Ada yang merupakan tim pemburu Harun Masiku sampai kelompok Wadah Pegawai KPK. Daftar lengkap pegawai yang diduga diincar lewat akal busuk TWK bisa dilihat di sini

Baca juga: Cerita Dugaan Firli Bahuri Ngotot Gelar TWK, Berdalih Banyak Taliban di KPK

Berita terkait

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

19 menit lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

2 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

3 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

4 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

14 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

16 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

19 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

20 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya