Ini Pertimbangan MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK oleh Agus Rahardjo Cs

Selasa, 4 Mei 2021 15:24 WIB

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar yang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Permohonan uji formil ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah bekas pimpinan KPK periode sebelumnya, seperti Laode M. Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch. Jasin, dan lainnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa, 4 Mei 2021.

Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya mengenai tidak termasuknya revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik, tidak kuorumnya rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KPK, hingga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan revisi UU KPK tak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tak beralasan. Menurut MK, Rancangan UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR periode 2015-2019.

MK juga menyatakan bahwa DPR telah menggelar berbagai forum untuk menyerap aspirasi publik, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, hingga berbagai seminar. MK malah menyoroti sikap pimpinan KPK yang beberapa kali menolak hadir ketika diundang untuk membahas revisi UU KPK.

Advertising
Advertising

"Secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK," kata hakim MK Saldi Isra.

Adapun menyangkut penolakan UU KPK melalui berbagai demonstrasi, MK menilai demonstrasi itu sebagai salah satu bentuk kebebasan menyatakan pendapat. "Karena kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menentang revisi UU KPK namun juga oleh kelompok yang mendukung revisi UU KPK," kata Saldi.

MK juga mematahkan berbagai dalil pemohon yang lain. Ihwal kuorumnya sidang paripurna DPR, MK menyatakan baik pemohon maupun termohon tidak cukup memberikan bukti mengenai jumlah anggota Dewan yang hadir. Saldi menyebutkan, Mahkamah tidak memiliki keyakinan yang cukup menyangkut kehadiran anggota DPR kala itu.

Lalu mengenai tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden Jokowi, Mahkamah menyatakan secara konstitusional sebuah undang-undang tetap sah dalam waktu 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. "Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Selain Agus Rahardjo dkk, ada enam pemohon lainnya yang mengajukan uji konstitusionalitas UU KPK hasil revisi. MK juga akan membacakan putusan atas enam permohonan itu pada hari ini.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Breaking News: MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

Berita terkait

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya