Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahja Kumolo, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwuno memberikan keterangan pers usai peresmian program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Nasional di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memproses anggota yang berperkara dengan TNI.
Hal itu sebagai bentuk sinergitas dan soliditas dengan TNI. "Saya selalu tekankan kalau ada bentrok antara TNI dan Polri maka wajib hukumnya Polri itu harus diproses," ucap Sigit dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 April 2021.
Menurut Sigit, jika tak proses, maka sumber konflik tidak dapat diketahui, di mana kemudian akan terus muncul di kemudian hari. Ia telah bersepakat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait penanganan proses hukumnya.
"TNI diproses oleh Pusat Polisi Militer, yang polisi kami yang proses. Karena apa? Kami, saya dengan panglima selalu berdua ke mana-mana untuk menunjukkan bahwa TNI-Polri solid, sehingga dari atas ke bawah saya harapkan juga bisa solid," kata Listyo Sigit.