Aturan Baru Penyaluran Dana BOS Diklaim Lebih Adil untuk Siswa Daerah Tertinggal
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 26 Maret 2021 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut aturan baru mengenai penyaluran bantuan operasional sekolah atau dana BOS yang baru lebih adil, terutama untuk siswa yang berada di daerah. Sebab, besaran nilai bantuan yang diterima siswa di suatu daerah akan berbeda dengan daerah lainnya.
“Sejak 2021 itu berbeda, jadi yang dulu anggarannya sama yang sekarang majemuk disesuaikan dengan tingkat kemahalan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto dalam diskusi dari Forum Merdeka Barat, Jumat, 26 Maret 2021.
Sutanto menjelaskan dalam aturan yang sebelumnya, nominal yang diberikan kepada semua siswa di seluruh Indonesia sama yaitu Rp 900 ribu. Namun, dalam aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dibikin Nadiem Makarim tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler diubah.
Sutanto mengatakan aturan itu mengatur besaran yang diterima oleh siswa dilakukan berdasarkan indeks kemahalan konstruksi. Dia mencontohkan jumlah BOS yang diterima siswa di Pegunungan Bintang, Papua akan lebih besar dibandingkan siswa di Salatiga, Jawa Tengah. “Jumlahnya bisa sampai dua kali lipat,” kata dia.
Meski demikian, dia mengatakan jumlah uang yang diterima siswa di semua daerah tidak akan lebih rendah dari Rp 900 ribu. Selain itu, Sutanto mengklaim aturan baru ini juga membuat penyaluran dana BOS lebih cepat. Karena, penyaluran dana BOS tidak lagi dilakukan melalui Pemerintah Daerah, melainkan dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah. Dia mengklaim mekanisme itu lebih cepat 32 persen dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Baca: Ubah Hitungan, Kemendikbud: Ada Kenaikan Dana BOS 2021 untuk Banyak Sekolah