Dukung Revisi UU ITE, Ketua Komisi III DPR Ajak Pemerintah Bahas Pasal Karet

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 20 Maret 2021 18:00 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry saat memimpin rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Isu tersebut antara lain: kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), perkembangan kasus surat jalan tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra, dan juga Jaksa Pinangki. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyatakan mendukung revisi pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya, Herman menyoroti pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan korban.

“Saat ini seperti kita ketahui Menko sedang membuat tim kajian UU ITE. Saya sarankan hasil temuan tim ini juga dapat dilaporkan ke DPR. Sehingga, beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam UU ITE dapat kita bahas secara bersama. Sebab revisi UU ITE harus menempuh kesepakatan, tidak hanya pemerintah tapi juga DPR,” kata Herman lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.

Selain itu, menurut politikus PDIP ini, aspirasi publik atas revisi UU ITE ini juga membutuhkan revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik.

Pernyataan Herman ini disampaikan menyikapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian pada pasal 27 UU ITE yang selama ini dianggap bermasalah.

Bahkan, kata Mahfud, Presiden Jokowi dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

"Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27. Oleh sebab itu, presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," kata Mahfud, Sabtu, 20 Maret 2021.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal-pasal ini kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor. Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, Jokowi sudah memerintahkan melakukan revisi jika diperlukan sebagai bentuk penyelesaian jangka panjang kasus semacam ini. Saat ini, tim kajian UU ITE masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi tersebut.

DEWI NURITA

Baca: Anggota DPR-MPR Beri Masukan UU ITE, Berpotensi Revisi Sejumlah Pasal

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

4 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

5 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

8 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

8 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

8 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

9 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

10 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

11 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

11 jam lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya