MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana soal Pilgub Kalsel

Jumat, 19 Maret 2021 20:08 WIB

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana - Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yakni terkait penggelembungan suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

MK menyatakan pelanggaraan-pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Jumat petang, 19 Maret 2021.

Mahkamah pun menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang SK itu mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di kecamatan-kecamatan yang telah disebutkan.

MK lantas memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan tersebut di atas dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Advertising
Advertising

Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," ujar Anwar.

MK juga memerintahkan Bawaslu melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah memerintahkan Kepolisian RI dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalsel beserta jajarannya untuk melakukan pemanganan proses pemungutan suara ulang.

"Delapan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar membacakan poin amar putusan yang terakhir.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

49 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

1 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

4 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

5 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya