Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli, Perhimpunan Guru: 2 Syarat Belum Terpenuhi

Reporter

Friski Riana

Jumat, 19 Maret 2021 13:11 WIB

Murid kelas XI melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Maret 2021. Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi jika kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai pada Juli.

"Rasa-rasanya agak terlalu prematur kalau Mas Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) mengatakan sekolah siap tatap muka bulan Juli. Karena dua syarat utama belum terpenuhi," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Tempo, Jumat, 19 Maret 2021.

Satriwan menerangkan syarat pertama adalah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan yang berjalan lambat. Berdasarkan data yang dihimpun P2G per Kamis, 18 Maret 2021, mayoritas guru dan tenaga kependidikan belum menerima vaksinasi Covid-19. Misalnya di Bintan, mayoritas guru SMA sudah didata sejak lama namun belum juga mendapat vaksin.

Kemudian di Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor belum merata vaksinasi Covid-19. "Baru sekolah negeri itu sebagian. Sedangkan sekolah swasta belum," katanya.

DKI Jakarta, kata Satriwan, baru guru sekolah negeri yang divaksinasi. Sedangkan guru sekolah swasta mayoritas belum. Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, vaksinasi guru SD juga belum merata. Bahkan Kota Manokwari, Papua Barat, belum mendapat vaksinasi karena menunggu tenaga kesehatan dan TNI Polri selesai vaksin.

Advertising
Advertising

Syarat berikutnya, Satriwan menyebutkan baru 52,42 persen dari 534.827 satuan pendidikan yang sudah mengisi daftar periksa Kemendikbud terkait kesiapan belajar tatap muka. "Yang belum mengisi kesiapan sarana prasarana, infrastruktur sekolah ini 47,58 persen, separuhnya," kata dia.

Dalam daftar periksa yang dibuat Kemendikbud ada 11 variabel yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Yaitu ketersediaan toilet atau kamar mandi bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalin, disinfektan. Kemudian ketersediaan fasilitas kesehatan, menerapkan area wajib masker, thermogun.

Lalu pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol, yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. Variabel terakhir adalah membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meski 52,42 persen sekolah sudah mengisi daftar periksa, Satriwan meminta Kemendikbud dan pemerintah daerah melakukan verifikasi. "Mengkroscek betul enggak yang mereka isi," katanya.

Satriwan mengatakan dua syarat utama itu harus terpenuhi sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai. "Kalau tidak patuhi protokol kesehatan dan sarana prasarananya tidak lengkap, tentu memperpanjang pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Paparkan Sisi Negatif Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka

FRISKI RIANA

Berita terkait

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

2 jam lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

3 jam lalu

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

5 jam lalu

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

18 jam lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

23 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

1 hari lalu

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

Hari Pendidikan Nasional menjadi salah satu hari bersejarah yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

1 hari lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

7 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

12 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

14 hari lalu

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.

Baca Selengkapnya