PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhonny Allen ke AHY Hari Ini
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 Maret 2021 09:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan politikus Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)hari ini, Rabu, 17 Maret 2021.
Jhoni menggugat Agus atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. "Hari ini Rabu, 17 Maret 2021 pukul 10.30," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat keterangan tertulis hari ini.
Bambang mengatakan majelis hakim yang mengadili akan diketuai oleh Buyung Dwikora, dan hakim anggota Bambang Sucipto, serta Bernadette Samosir. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan.
Jhoni Allen mendaftarkan gugatan terhadap Agus, Sekretaris Jenderal Partai Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Jhoni menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu pekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Ketua Umum AHY, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kepada AHY, Haris Azhar Sebut Problem Demokrat Bukan Mayor Vs Jenderal