Kata Kemendikbud Soal Hilangnya Frasa Agama di Draf Peta Jalan Pendidikan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 9 Maret 2021 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan Visi Pendidikan Indonesia dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 masih berupa rancangan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian, Totok Suprayitno, mengatakan pemerintah masih menyempurnakan peta jalan pendidikan masih tahap penyempurnaan.
"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," ujar Totok merespon kritik soal absennya frasa agama, lewat keterangannya, Selasa, 9 Maret 2021.
Kritik mulanya dilontarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut hilangnya frasa agama dalam visi pendidikan merupakan bentuk melawan konstitusi. Sebab bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni; Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila.
“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31,” kata Haedar dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 9 Maret 2021.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang".
Selanjutnya pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang," ujarnya.
Wakil Ketua MPR-RI, Arsul Sani mengingatkan bahwa dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang melekat dalam banyak bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. "Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara", ujar Arsul.
Ia meminta kepada Kemendikbud untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita", ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.
Baca juga: Kemendikbud Jelaskan Alasan Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah