Henry Subiakto Jadi Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 22 Februari 2021 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menunjuk Henry Subiakto menjadi Ketua Subtim 1 Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Subtim 1 yang ada di Kemenkominfo dipimpin oleh Profesor Henry Subiakto,” kata Johnny dalam konferensi pers daring di Kemenkopulhukam, Senin, 22 Februari 2021.
Subtim 1 yang dimaksud Johnny merupakan bagian dari tim yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Tim ini bertugas mengkaji Undang-undang ITE yang dianggap multitafsir. Melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021, tim itu diberi nama Tim Kajian Undang-undang ITE.
Tim ini terdiri dari dua kelompok yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Mereka diberi waktu sampai 22 Mei 2021 untuk melakukan kajian.
Tim pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi untuk menyelesaikan kajian implementasi peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Tim Pelaksana dibagi menjadi dua subtim.
Subtim 1 yang dipimpin oleh Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan Undang-undang ITE. Tim ini bertugas merumuskan kriteria penerapan pasal-pasal dalam Undang-undang ITE yang sering dianggap multitafsir.
“Pedoman pelaksanaan UU ini adalah sebagai acuan, bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-undang ITE,” kata Johnny.
Sementara, Subtim 2 akan diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. Tim ini akan bertugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE untuk menentukan perlu tidaknya revisi.
Baca juga: Gerakan Setengah Hati Revisi UU ITE