Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Staf Ahli Kemenkominfo Diprotes

image-gnews
Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto. Twitter/@henrysubiakto
Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto. Twitter/@henrysubiakto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berarti harus direvisi hanya karena banyak masalah di dalam implementasinya. Ia membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang salah.

"Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah," kata Henry dalam diskusi bertema 'UU ITE Bukan revisi Basa-Basi', Sabtu, 20 Februari 2021.

Ucapan Henry yang membandingkan kitab suci dan UU ITE ini sempat diprotes oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha yang hadir dalam diskusi. "Kitab suci beda dong Prof Henry dengan undang-undang," kata Pratama.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai akan berbahaya jika semua orang dapat menafsirkan undang-undang secara bebas. Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari meminta Henry tak hanya mengacu pada aspek legal formal.

Henry tak sepakat dengan angggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA di dalam UU ITE adalah pasal karet. Ia mengatakan kedua pasal itu telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh MK.

Menurut Henry tak masalah dengan revisi, tetapi dia menolak jika kedua pasal itu dihapus dari UU ITE. "Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Henry pun menyinggung bahwa UU ITE merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 lalu. Namun kata dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian melakukan revisi pada tahun 2016 serta menyempitkan penjelasan Pasal 27 ayat (3) bahwa yang dimaksud penghinaan adalah yang menyerang kehormatan seseorang, bukan pemerintah atau lembaga.

"UU yang banyak disalahkan oleh pelaksanaannya jangan dianggap UU ini sangat buruk, ini UU buatan SBY tahun 2008," kata Henry soal UU ITE.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca Juga: Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat meresmikan pembangunan Fasad dan Gedung UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar, di Gowa, Kamis 1 Februari 2024.
Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

6 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

7 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.