Ini 11 Perintah Kapolri Setelah Kapolsek Astanaanyar Terseret Kasus Narkoba
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 20 Februari 2021 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan 11 perintah untuk para kepala kepolisian daerah perihal narkoba. Perintah yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah berikut," ujar Sambo saat dihubungi pada Jumat, 19 Februari 2021.
Telegram ini terbit tersebut lantaran Kapolsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
Tertulis ada 11 perintah yang dikeluarkan. Selain melakukan razia di beberapa lokasi, 10 arahan lainnya adalah: operasi tes urin terhadap seluruh anggota; deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.
Baca juga: Mahfud Md Puji Listyo Sigit yang Janji Pecat Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.
"Yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri, emosional, dan terjadi konflik rumah tangga," kata Sambo.
Kemudian, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.