TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 113 anggota Polri dipecat di sepanjang Januari hingga Oktober 2020. Sebagian besar dari ratusan anggota itu dipecat karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono tak membeberkan jumlah tepatnya anggota yang terlibat kasus narkotika.
"Ada yang sudah inkrah, ada juga yang masih berproses di pengadilan," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Ahad, 25 Oktober 2020.
Lantaran angka anggota yang terseret narkotika dinilai cukup tinggi, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis pun memerintahkan agar ke depan, mereka yang terbukti bersalah di kasus narkotika untuk dihukum mati. Apalagi jika mereka ternyata yang mengedarkan atau bahkan menjadi bandar.
"Komitmen Kapolri sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ucap Argo.