IPB University Temukan 12 Potensi Risiko dan Ancaman Dari UU Cipta Kerja
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 19 Februari 2021 05:10 WIB
Kepala Pusat Kajian Agraria IPB Rina Mardiana, yakni anggota Tim Kajian IPB, menambahkan hasil tinjauan kritis IPB menemukan adanya 12 potensi risiko yang bisa muncul pada implementasi UU Cipta Kerja.
Pertama, rencana detil tata ruang (RDTR) dan bias kota. IPB melihat pada UU asal yang terdampak ada pasal-pasal yang terkait dengan desa dihapus. Penataan ruang kawasan desa kemudian diatur dalam aturan turunannya, yakni peraturan pelaksana.
Kedua, resentralisasi kewenangan tata ruang. Di setiap daerah ada aturan daerah mengenai tata ruang, tapi dalam UU Cipta Kerja aturan itu dihapus dan dikendalikan pemerintah pusat.
Ketiga, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan. Keempat, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor. Kelima, sentralisasi perizinan berusaha. Keenam, pengarusutamaan investasi dari pada kelestarian lingkungan
Ketujuh, ketidakjelasan definisi subyek dan objek agromaritim. Kedelapan, kerentanan sumber nafkah agraria. Kesembilan, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional.
Risiko UU Cipta Kerja ke-10 yang diteliti IPB University ialah peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria. Lalu ke-11 potensi liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme). Kemudian terakhir dampak lanjutan dari pelemahan sanksi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disebut Berpotensi Tingkatkan Angka Konflik Agraria