TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, berjanji mempercepat ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (The Optional Protocol to the Convention against Torture, OPCAT).
Mahfud mengatakan ratifikasi ini berkaitan dengan perlindungan HAM. "Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh lebih baik, meski belum memuaskan," kata Mahfud lewat siaran pers pada Selasa, 9 Februari 2021.
Mahfud mengatakan Indonesia memang sudah memiliki beberapa lembaga yang fokus pada HAM. Yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman. Namun, ia merasa hal ini perlu ditingkatkan.
Ia mengatakan, akan terus berkoordinasi soal penyiksaan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT.
Hari ini, Mahfud bertemu dengan Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Koalisi ini terdiri dari
Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman.
Dalam pertemuan ini mereka membahas soal Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Kami datang menemui Pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat peduli dengan persoalan HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sejak awal, kata dia, KuPP telah membuat nota kesepahaman dengan Ditjen Lapas dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan kini sedang dirintis dengan Kepolisian Indonesia.
"Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini kami sudah ada kerja sama," kata Damanik dalam pertemuan dengan Mahfud Md.