Komnas Perempuan Apresiasi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 5 Februari 2021 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah cepat dan tegas penerbitan surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. SKB tersebut menyikapi persoalan pemaksaan seragam dengan identitas agama di lingkungan pendidikan.
Langkah ini, menurut Komnas Perempuan, akan menguatkan upaya pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memajukan dan menegakkan hak-hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Kebijakan seragam sekolah dengan identitas agama tertentu di lingkungan pendidikan seringkali merupakan perpanjangan dari kebijakan daerah setempat mengenai aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas.
"Hingga kini Komnas Perempuan mencatat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana tersebar di 15 provinsi. Dalam bentuk 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten," demikian pernyataan dalam siaran pers resmi Komnas Perempuan yang Tempo kutip pada Jumat, 5 Februari 2021.
Sepanjang 2009-2020, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pihak yang berbeda pandang mengenai aturan tersebut, berisiko mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam layanan publik, sanksi administratif hingga kehilangan pekerjaan, diejek, dikucilkan, maupun kekerasan dan persekusi.
Akibatnya, pihak yang berbeda pendapat memilih berdiam diri, yang kemudian dimanfaatkan sebagai tanda persetujuan atas keberadaan kebijakan diskriminatif itu. Risiko itu juga ditemukan KP di beberapa daerah, meski tidak ada kebijakannya.
<!--more-->
Terkait langkah yang diambil oleh tiga kementerian, Komnas Perempuan pun mengapresiasi pertimbangan mengenai hak konstitusional warga dan pentingnya merawat kebhinnekaan bangsa sebagai landasan pijak dari SKB 3 Menteri ini.
"Sehingga warga dapat memilih secara bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan seragam dengan atribut keagamaan sesuai agama dan keyakinannya itu."
Atas dasar itu pula, Komnas Perempuan berpendapat bahwa kebijakan serupa di Aceh tidak dapat dikecualikan dalam persoalan ini, sekalipun di sana memiliki kewenangan otonomi khusus.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Dalam keputusan tersebut, tertuang bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini (SKB 3 Menteri), ada sanksi yang akan diberikan. "Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem Makarim.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA