DKPP Sebut Pemecatan Ketua KPU Memiliki Dasar dan Fakta yang Kuat

Selasa, 19 Januari 2021 21:17 WIB

Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan lembaganya memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara etik penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Muhammad saat ditanya ihwal keputusan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami menegaskan sekali lagi di hadapan Bapak Ibu yang terhormat, DKPP tidak memiliki pretensi dalam memutus perkara," kata Muhammad, Selasa, 19 Januari 2021.

Muhammad mengatakan, DKPP membuat keputusan setelah menilai fakta persidangan. Ia menyebut sidang-sidang DKPP pun bersifat terbuka dan dapat disaksikan siapa pun. Begitu pula pemeriksaan Arief Budiman. "Tidak ada yang kami tutup dari akses publik," ujar Muhammad.

Muhammad menjelaskan, putusan terhadap Arief Budiman diambil dalam waktu dua pekan setelah sidang etik selesai. Waktu pengambilan putusan ini masih dalam tenggat 30 hari seperti yang diatur dalam Peraturan DKPP tentang pedoman beracara.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Angkat Bicara Soal Pemecatannya Oleh DKPP

Advertising
Advertising

Meski begitu, Muhammad enggan mengomentari secara rinci putusan yang diambil lembaganya. Ia mengatakan pihaknya terikat Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang kode etik DKPP untuk tidak mengomentari atau membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik.

Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota Komisi II, Muhammad mengatakan DKPP akan memberikan jawaban secara tertulis. "Kami akan melanggar sedikit kode etik kami karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat Bapak-bapak di Komisi dua, tapi kami akan jawab secara tertulis," kata dia.

Selain itu, Muhammad berharap semua pihak membaca secara komprehensif dan tuntas putusan DKPP tentang pemberhentian Arief. Dia menyebut hal itu demi memahami mengapa DKPP mengambil keputusan tersebut. "Tolong dibaca dari A sampai Z, semoga itu membantu memahami kenapa DKPP mengambil keputusan itu, itu saja harapan kami," ujar dia.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya perlu juga diteliti obyektivitasnya.

"Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," kata Doli saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mendukung eks Ketua KPU Arief Budiman menempuh upaya hukum atas putusan pemberhentian tersebut. Junimart juga berpendapat putusan DKPP tidak bersifat final dan mengikat. "Ada upaya hukum, jadi tidak perlu ribut-ribut. Kalau enggak ada pengacara, datang saja ke kantor pengacara saya, enggak usah bayar Pak," kata Junimart dalam rapat tersebut.

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 menit lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

13 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

23 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

23 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya