Kemendikbud Tidak Cabut SKB Tentang Pembelajaran Tatap Muka
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 6 Januari 2021 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.
SKB tersebut disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, menyatakan SKB tersebut tidak dicabut kendati ada banyak daerah yang menunda pembelajaran tatap muka.
“SKB empat menteri itu sudah tepat karena memberikan kewenangan pada daerah. Daerah yang paling tahu bagaimana kondisi Covid-19 di daerah masing-masing," ujar Jumeri, Rabu, 6 Januari 2021.
Dia menambahkan bisa jadi pembukaan sekolah di daerah tidak dilakukan secara serentak, namun memprioritaskan wilayah yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembukaan sekolah harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jumeri mengatakan hingga saat ini ada 14 provinsi yang siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kemudian empat provinsi bersiap menerapkan pembelajaran secara campuran, dan 16 provinsi yang menggelar pembelajaran secara daring. “SKB empat menteri itu membolehkan, bukan mewajibkan pembelajaran tatap muka,” kata dia.
Jumeri menjelaskan orang tua memiliki kewenangan dalam mengizinkan anaknya untuk bersekolah. Jika orang tua tidak ingin anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, anak tersebut melakukan pembelajaran secara daring. “Sekolah memiliki kewajiban untuk tetap melayani siswa yang melakukan pembelajaran dari rumah,” tegas dia.
Ke-14 provinsi yang siap melakukan pembelajaran tatap muka ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah. Lalu Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.
Sementara yang menerapkan pola pembelajaran campuran, yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Sementara provinsi yang lain masih menunda pembelajaran tatap muka.