FPI Batal Gugat SKB Pelarangan, Kuasa Hukum: Buang-buang Energi Saja
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 31 Desember 2020 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan batal menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tidak (jadi). Kami duga itu kotoran peradaban, jadi buang-buang energi untuk urusi itu," ujar anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Desember 2020.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Kuasa hukum FPI sempat mengkaji opsi menggugat ke PTUN merespon keputusan pemerintah tersebut. Namun, rencana itu urung dilakukan. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut SKB enam menteri/kepala lembaga itu memang cerdik dan sulit digugat.
SKB itu menyatakan bahwa FPI sudah 'bubar secara de jure' karena sejak 21 Juni 2019 tidak memperpanjang SKT. "Namun, SKB ini tidak mengatakan FPI sebagai organisasi 'terlarang' (yang tidak ada dasar hukumnya), tidak juga bilang 'dibubarkan' (karena mudah diprotes tidak sesuai kebebasan berserikat), juga tidak menyatakan bahwa FPI tidak legal karena memang Putusan MK mengatakan SKT bukan syarat legalitas," ujar Bivitri saat dihubungi Tempo pada Rabu kemarin, 30 Desember 2020.
Tetapi kemudian, kata Bivitri, diktum kedua SKB menyebutkan; Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
"Nah di sini ini masuklah peran polisi, BNPT dan lain-lain, para kementerian/lembaga yang menjadi penanda tangan SKB ini untuk melakukan penindakan," ujarnya.
Menurut Bivitri, SKB ini tidak membubarkan organisasi seperti halnya pembubaran HTI. Namun secara substansi, efektif melarang FPI berkegiatan dan menggunakan namanya secara resmi.
"Orang-orang bisa berdebat di sini karena memang pembuat SKB ini secara cerdik tidak menggunakan kata membubarkan, sehingga sulit untuk digugat secara legal formal. Tetapi bila dilihat tujuannya untuk melarang, SKB ini efektif," ujar Bivitri.