Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Senin, 28 Desember 2020 17:45 WIB

Terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya menjadi saksi saat sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut pengusaha Andi Irfan Jaya 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menyebut Andi Irfan membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak mengakui kesalahannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Deniardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Sementara itu, Deniardi mengatakan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.

Di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko di kantornya, The Exchange 106. Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.

Andi Irfan, Jaksa Pinangki, dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya.

Burhanuddin dan Hatta Ali sudah berkali-kali membantah. Keduanya menyebut nama mereka dicatut.

Proposal "action plan" yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar US$ 100 juta. Namun, Djoko hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam "action plan" sebesar US$ 10 juta.

Untuk memastikan Djoko memberikan uang, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko kepada Andi Irfan Jaya. Surat ini sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran US$ 10 juta dan uang muka yang dijanjikan Djoko tidak dibayar.

Pada 26 November 2019, Djoko melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan US$ 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar R p740 juta) kepada Anita Kolopaking. Waktu itu, Pinangki mengaku baru menerima US$ 150 ribu dan akan memberikan kekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.


Advertising
Advertising

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

26 September 2023

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Reny Halida Ilham Malik berikan asalan soal pemberian diskon hukuman bagi jaksa Pinangki

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

25 September 2023

Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

25 September 2023

Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya