Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Reporter

Antara

Selasa, 22 Desember 2020 15:23 WIB

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu 2 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan perjalanan tanpa tes. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Siradj.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. "JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Soesilo.

Berita terkait

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

11 hari lalu

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

55 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

22 Agustus 2024

Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

22 Agustus 2024

Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Baca Selengkapnya

Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

20 Agustus 2024

Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menguak fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

30 Juli 2024

Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

Wali Kota Medan Bobby Nasution terlibat perdebatan dengan puluhan mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus. Salah satunya soal proyek "Lampu Pocong".

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

11 Juli 2024

Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Ketua LSPP Temanggung menerima laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

3 Juli 2024

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.

Baca Selengkapnya

Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

6 Juni 2024

Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

Harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy belum ada yang minat, harga terus diturunkan hingga Rp 600 juta. Berikut kronologi lelang mobil tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

5 Juni 2024

Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

Sampai saat ini, sudah tiga kali proses lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya