Tak Beri Izin Acara Rizieq Shihab, Polres Cianjur: Bisa Kami Bubarkan
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 20 November 2020 17:32 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2020/11/13/id_980387/980387_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, tidak mengeluarkan izin acara Front Pembela Islam (FPI) yang mengundang Rizieq Shihab dalam rangka tabligh akbar.
Kepala Bagian Operasi Polres Cianjur Ajun Komisaris Alan mengatakan polisi tidak segan membubarkan kegiatan tersebut. Sebab, tingkat penularan Covid-19 di Cianjur masih tinggi.
"Kami akan menjalankannya sesuai prosedur, mulai dari imbauan, peringatan hingga pembubaran kalau larangan tidak diindahkan dan tanpa izin menggelar acara yang mengundang orang banyak," kata Alan, Jumat, 20 November 2020.
Ia menjelaskan saat ini Cianjur masih dalam zona rawan penyebaran yang cukup tinggi. Sehingga, kata dia, seluruh lapisan masyarakat harus ikut serta memutus rantai penyebaran.
Wakil Kepala Polres Cianjur Komisaris Hilman mengatakan mereka tak segan menghukum pelanggar protokol kesehatan. Apalagi dengan mengundang kerumunan, sehingga dapat menimbulkan penularan virus berbahaya.
"Kami akan membubarkan kerumunan bukan kegiatannya, karena selama pandemi protokol kesehatan harus dilaksanakan semua orang, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," katanya.
Ketua FPI Cianjur Habib Hud Alaydrus, mengatakan tidak perlu izin dari pemerintah daerah, hanya pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan.
"Kami tidak perlu izin dari pemda, hanya pemberitahuan karena kegiatan ini silaturahmi dan tabligh akbar. Berizin atau tidak, kami tetap akan menggelar acara tersebut. Saya menggarisbawahi kegiatan ini akan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.