Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

image-gnews
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Rizieq divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan dan penyebaran informasi bohong.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab tercatat acap membuat kontroversi. Sebelum divonis penjara dua tahun, ia merupakan tersangka kasus obrolan pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah melanglang ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.

Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq kembali ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.

Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis penjara 4 tahun. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun.

Berikut sederet kasus kontroversial Rizieq Shihab:

1. Dianggap Hina Polri

Pada 20 April 2003 silam, Rizieq Shihab pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Kala itu, ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

2. Salam hormat orang Sunda

Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta pada 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” dimaknai sebagai kata hikmat sebagai salam hormat dan doa.

Atas kejadian iru, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.

3. Pancasila dan Sukarno

Belum ada setahun berselang, tepatnya 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Dia dianggap telah menghina Pancasila dan Sukarno atas pernyataan: “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pan**t. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.

4. Penistaan Agama

Dua bulan kemudian, pada Desember 2016, Rizieq kembali diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, Rizieq diduga melakukan penistaan agama pada saat ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016.

“Yang menyatakan, bahwa ‘kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’ Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan, PMKRI merasa terhina dan tersakiti atas ucapan Rizieq. “Kami merasa terhina, merasa tersakiti, dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Syihab ini,” ujarnya.

5. Hina Hansip

Tak lama berselang, pada Januari 2017, Rizieq kembali membuat ungkapan kontroversial. Dia dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi pertahanan sipil atau hansip.

“Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq Shihab. Pangkat jenderal otak Hansip,” katanya.

6. Kasus chat pornografi

Pada Februari 2017, atau sebulan kemudian, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi.

“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq diketahui ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.

Kasus ini mandek lantaran tersangka tak kunjung balik. Polisi sembat menerbitkan red notice, tapi akhirnya kasus ini dihentikan. “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA | ANDITA RAHMA | LANI DIANA WIJAYA

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

6 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

Empat negara sarang bandar judi online menargetkan pemain Indonesia. Negara mana sajakah itu?


Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

20 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat


Habiburokhman Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

1 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Habiburokhman Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

Habiburokhman mengklaim perjalanan Munarman sebagai salah satu contoh sukses program deradikalisasi pemerintah.


ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.


Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

1 hari lalu

Diskusi bertajuk 'Penyiksaan: Asian Value?' yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional Indonesia. TEMPO/HENDRI
Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

Amnesty International Indonesia mengatakan jumlah penyiksaan oleh aparat, seperti TNI dan Polri meningkat dalam tiga tahun terakhir.


Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

1 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APD Covid-19.


Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.


Batal Blokir Media Sosial X, Kemenkominfo Pilih Cara Take Down untuk Atasi Konten Pornografi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Batal Blokir Media Sosial X, Kemenkominfo Pilih Cara Take Down untuk Atasi Konten Pornografi

Menkominfo pernah mengatakan bahwa pemerintah akan memblokir akses media sosial X di Indonesia jika masih menampilkan konten pornografi.


Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan usai memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan kasus pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Pemeriksaan pimpinan lembaga antirasuah tersebut berlangsung selama 3,5 jam dengan 15 pertanyaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan kesulitan menangkap bandar judi online karena mereka ada di luar negeri.


Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

1 hari lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.