Ada Proyek CCTV Sebelum Perkenalan Pinangki dan Djoko Tjandra
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 9 November 2020 19:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung menghadirkan Rahmat, seorang pengusaha dalam kasus suap dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kesaksiannya, Rahmat menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Pinangki. Dari perkenalan itulah, Pinangki akhirnya bisa bertemu Djoko Tjandra dan menyodorkan rencana pengurusan fatwa yang kini membuatnya menjadi terdakwa.
Rahmat mengatakan kenal dengan Pinangki pada Juni 2019. Saat itu, Rahmat sedang mengajukan proyek pengadaan kamera CCTV dan robotik di Kejaksaan Agung. Pertemuan pertama pembahasan proyek dilakukan di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan. Dia mengatakan kenal Pinangki dari kawannya bernama Laksamana. Rahmat tak tahu kaitan Pinangki dengan proyek pengadaan di Kejaksaan Agung.
"Saya kenal Bu Pinangki bermula Juni-Juli 2019, dikenalkan sahabat saya Pak Laksamana, mitra kerja Bu Pinangki," kata Rahmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Rahmat mengatakan pertemuan kedua dengan Pinangki terjadi di kantor Pinangki, di Kejaksaan. Dia datang untuk merepresentasikan mengenai pengadaan CCTV itu. Namun, belakangan perusahaan Rahmat mundur dari pengadaan itu, karena tak sesuai spesifikasi. "Ternyata kita tidak sesuai kejaksaan makanya saya mundur," ujar dia.
Rahmat berkata pada Oktober 2019, Pinangki kembali menghubunginya dan mengajak bertemu di Hotel Grand Mahakam untuk makan siang. Di tengah pertemuan, hadir pula Anita Kolopaking seorang pengacara. Pinangki mengenalkan Anita kepada Rahmat sebagai temannya. Pinangki pun meminta kepada Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra. "Rahmat kenalin saya dong dengan Joko Tjandra, saya mau bisnis," kata Rahmat.
Rahmat menjanjikan akan berkomunikasi dengan Djoko Tjandra soal permintaan pertemuan itu. Belakangan, Djoko Tjandra mau bertemu di Malaysia pada 12 November. Dalam sejumlah pertemuan yang terjadi setelahnya, jaksa menyatakan Pinangki menyodorkan proposal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko di Mahkamah Agung yang dibanderol seharga US$ 100 juta. Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.