Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Tak Paksakan SiRekap di Pilkada 2020

Reporter

Friski Riana

Minggu, 8 November 2020 15:15 WIB

Ketua KPU RI Arif Budiman (ke 3 dari kiri) bersama sejumlah komisioner saat memantau uji coba Sirekap di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memaksakan penggunaan aplikasi rekapitulasi suara secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020.

"Sekalipun pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi memiliki tujuan yang mulia, namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang," kata peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam diskusi, Ahadm 8 November 2020.

Ihsan mengatakan sebelum benar-benar digunakan untuk menghitung perolehan suara dalam Pilkada 2020, siRekap harus dipayungi landasan hukum yang memadai. "Tujuan utamanya agar pemanfaatan TI tersebut memiliki legitimasi yang kuat," katanya.

Ihsan menjelaskan UU Pilkada memiliki 3 pasal yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, yaitu Pasal 85 ayat 1 huruf b, Pasal 98 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1. UU Pilkada, kata Ihsan, memberikan ruang dalam penggunaan perangkat TI seperti siRekap, namun UU tersebut tidak mengatur dampak bawaan terhadap tahapan lainnya jika siRekap digunakan.

Misalnya, ia menyebutkan, pengaturan mengenai logistik pemilu ketika siRekap digunakan, ruang koreksi atau keberatan layaknya yang diatur dalam rekapitulasi manual di UU Pilkada yang ada. Kemudian, UU juga tidak mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu ketika rekapitulasi suara manual beralih ke digital, dan terkait sengketa perselisihan hasil pemilu.

Advertising
Advertising

Ihsan bersama anggota koalisi pun menyarankan agar KPU mempertimbangkan siRekap sebagai pilot project, bukan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Apabila siRekap dijadikan media utama penetapan hasil, maka semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan TI harus terpenuhi.

"Jika tidak semua standar terpenuhi maka penggunaan siRekap sebaiknya tidak dipaksakan. Karena akan membawa risiko besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan siRekap," ujarnya.

Koalisi juga menyarankan agar KPU memastikan kesiapan infrastruktur yang perlu dan harus memadai, kesiapan sumber daya manusia, dan persetujuan dan kesiapan peserta pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat.

"Kalau siRekap tidak terpenuhi instrumen tersebut sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding sebagaimana Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara)," kata Ihsan.

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

11 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

13 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

13 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya