TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menunjuk Gebriel Daulay jadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar. Hal itu dilakukan setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar pada Rabu, 4 November 2020.
Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan penunjukan Gebriel ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar secara daring. "Rapat pleno ini digelar secara daring karena dua komisioner berada di luar daerah," kata dia, Kamis, 5 November 2020.
Menurut dia, draf keputusan hasil pleno langsung dikirim ke KPU Pusat. "Kebetulan ada deputi KPU RI yang ke Padang dan kita titipkan surat keputusan tersebut," ujar Firman.
Sementara itu Komisioner KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan setelah menerima putusan DKPP, KPU Sumbar langsung melakukan rapat pleno tertutup dan memutuskan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua untuk sementara. Ia mengatakan komisioner KPU secara bersama-sama menunjuk Gebriel Daulay sebagai pelaksana tugas sampai ada ketua definitif. "Mudah-mudahan hari Senin bisa dipilih yang definitif," kata dia
Sementara itu untuk formasi komisioner belum diputuskan dan akan ditentukan setelah memilih ketua definitif. "Setelah itu membuat formasi baru terhadap divisi karena ada dua divisi yang diberhentikan oleh DKPP, teknis dan saya di logistik," ujar Amnasmen.
Dari pantauan di Kantor KPU Sumbar hanya tiga komisioner yang berkantor KPU Sumbar yakni Gebriel Daulay, Yanuk Sri Mulyani dan Amnasmen. Sementara dua komisioner lagi, Izwaryani dan Nova Indra sedang berada di luar kota.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat. Ia diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang tidak diloloskan KPU Sumbar dalam verifikasi faktual pasangan perseorangan di Pilkada 2020.
Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers di Padang mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2020.
Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP. Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar.
Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar. Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani. Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya, yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.