TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai terdapat lima persoalan yang perlu diselesaikan terkait aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu ditujukan untuk menangani kelambatan memperoleh kepastian hasil pemilu.
“Saya kira, siRekap ini bagian dari upaya menjawab percepatan hasil informasi pemilihan. Tinggal perdebatan dan tantangannya di sisi regulasi, bagaimana kita memaknai rekap manual yang itu menjadi undang-undang untuk proses perhitungan dan regulasi lainnya,” kata Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus 2020.
Pada sisi teknis, lanjutnya, persoalan pertama terkait lamanya proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia menilai proses rekapitulasi perlu tambahan waktu lalu disimulasikan terlebih dahulu.
Dalam situasi wabah, ujar Afifuddin, berbagai pekerjaan yang bisa dilakukan lebih singkat sangat baik. “Intinya mengurangi potensi kelelahan semua orang,” ucapnya.
Kedua, mengenai penambahan kertas plano yang berimplikasi ke persoalan efisiensi. Dia mengatakan simulasi aplikasi siRekap yang dilakukan oleh KPU Selasa ini paling tidak menambah empat kertas untuk satu TPS.
Adapun hal ketiga yang perlu diperhatikan, ujar dia, terkait peningkatan kapasitas di tingkat ad hoc pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Kita ingin semua atau satu dari 7 orang yang ikut KPPS sangat melek teknologi dan juga mereka tahu tata laksana,” tutur Afifuddin.
Persoalan keempat berhubungan dengan sisi eksternal, yakni pendidikan yang diberikan kepada pemilih. Afifuddin merasa situasi rekapitulasi di tahun 2019 memperlihatkan bagaimana keramaian di media sosial karena ada hal-hal yang diviralkan, tapi dengan mengubah substansi. Hal itu, menurut dia, menambah kerja pihak penyelenggara pemilu, misalnya KPU sering melakukan klarifikasi.
Terakhir, Bawaslu menilai perlu ada data awal pembanding untuk menyelesaikan persoalan selisih suara dengan tujuan transparansi percepatan perolehan hasil yang diketahui oleh publik. Hal itu dilakukan dengan mengoreksi dari sisi rekapitulasi awal atau plano paling bawah, yaitu C1.
Baca juga: Bawaslu Sebut 20 Daerah Masuk Ideks Rawan Pilkada karena Pandemi
MUHAMMAD BAQIR