TEMPO.CO, Jakarta - Biarawan dari tarekat Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) Filipina, Angelo Ngalngola, diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban berani angkat bicara.
Fransiskus--bukan nama sebenarnya--mengaku pernah dilecehkan Angelo pada malam hari, 9 September 2019. Ia yang sedang tidur terbangun karena merasakan keanehan di tubuhnya. Dalam gelap, ia melihat Angelo sedang mencabulinya dari samping ranjang. Angelo langsung kabur setelah korbannya memberontak. Fransiskus menceritakan ulang peristiwa itu kepada Tempo pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Pagi harinya, Fransiskus memutuskan menceritakan peristiwa pencabulan itu kepada teman-temannya. Ia keluar panti asuhan dengan berpakaian layaknya anak pergi sekolah untuk mengelabui Angelo. Bukannya ke sekolah, ia justru ke pondok asuh lain yang dikelola Angelo dan langsung bercerita pada teman-temannya. Tarsisius Usnaat, pengelola Kencana Bejana Rohani, hadir dalam pertemuan itu. "Saya menyarankan dia melapor ke polisi." katanya dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.
Fransiskus dan rekan-rekannya sepakat melapor ke Paroki Santo Paulus, Depok dan ke sekolahnya, SMA Budi Bhakti.
Setelah mendengar pengakuan Fransiskus, kepala sekolah mengadukan peristiwa ini ke aktivis perlindungan anak sekaligus Forum Nasional Panti, Farid Ari Fandi. Mereka mendorong Fransiskus berani melapor ke polisi.
Usai Fransiskus melapor ke kepala sekolah, mulai muncul cerita dari penghuni lain Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ada dua anak yang mengaku pernah dilecehkan Angelo. Setelah diyakinkan kembali oleh Farid, Fransiskus dan rekannya akhirnya melapor ke polisi.
Polisi menangkap Angelo pada 14 September 2019. Setelah menjadi tersangka, ia ditahan hampir tiga bulan di Kepolisian Resor Depok. Namun Angelo bebas pada 9 Desember 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Wadi Sabani beralasan pihaknya kesulitan menyidik kasus pelecehan ini karena sejumlah saksi bungkam. Hingga Angelo bebas, polisi hanya sekali memeriksa saksi, korban, dan pelapor.
Baca berita selengkapnya di Majalah Tempo, "Kelelawar Malam di Panti Asuhan".