Kode Inisiatif: Aturan Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja Bak Blangko Kosong

Sabtu, 17 Oktober 2020 06:00 WIB

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berpose dengan anggota DPR usai menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu, 3 Oktober 2020. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta-Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Rahmah Mutiara, menilai aturan ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seperti cek kosong. Sebab, kata dia, pasal-pasal ketenagakerjaan itu memerlukan pendelegasian lebih lanjut ke aturan turunan.

"Aturan ketenagakerjaan ini seakan blangko kosong saja, tidak ada aturan rigid namun semuanya dilimpahkan kepada peraturan pemerintah," kata Rahmah dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Rahmah mengatakan, tanpa aturan rigid, UU Cipta Kerja tak sejalan dengan niat pemerintah menyederhanakan regulasi. Kode Inisiatif memperkirakan perlu ada 19 aturan turunan khusus untuk klaster ketenagakerjaan saja.

Rahmah menjelaskan, ini merujuk pada jumlah frasa "diatur dengan Peraturan Pemerintah" yang ada dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Ia mengatakan rujukannya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Dalam putusan itu, Mahkamah menafsirkan makna dari frasa "diatur dengan Peraturan Pemerintah" ialah secara teknis harus diatur dalam peraturan tersendiri. Materi muatannya tak dapat becampur dengan materi lain yang tak diperintahkan untuk diatur lebih lanjut.

"Dikhawatirkan juga PP yang dibentuk hanya akan memindahkan aturan-aturan yang sebelumnya diatur dalam peraturan menteri atau keputusan menteri padahal faktanya substansi keduanya berbeda," kata Rahmah.

Selain itu, Kode Inisiatif menilai skema regulasi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja lebih menitikberatkan pada perjanjian kerja. Menurut Rahmah, pemerintah justru terlihat melepas tanggung jawab pengaturan hak pekerja menjadi sepenuhnya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya standar rigid dalam UU.

Misalnya menyangkut hak cuti besar. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan cuti besar kepada pekerja. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuannya berubah menjadi "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama".

Rahmah mengatakan pergeseran ini menunjukkan pemerintah seolah enggan memaksa pemberi kerja untuk melakukan pemenuhan hak-hak pekerja secara layak. Aturan ketenagakerjaan juga dianggap multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. "Aturan ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan ketimpangan kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja," ujar Rahmah.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

13 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

13 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

15 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

18 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

19 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

21 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

22 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

23 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya