YLBHI: 2 Anggota DPR yang Memprotes Komnas HAM Perlu Rajin Baca UU

Kamis, 17 September 2020 06:34 WIB

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai dua anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto, perlu lebih rajin membaca Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Arteria dan Wihadi sebelumnya memprotes Komnas HAM yang mengomentari pembahasan rancangan undang-undang di DPR. "Anggota-anggota DPR ini tampaknya perlu baca UU dengan lebih rajin, agar ketika berkomentar sesuai dengan hukum," kata Asfinawati ketika dihubungi, Rabu, 16 September 2020.

UU Nomor 39 Tahun 1999 di antaranya mengatur tugas Komnas HAM terkait perundang-undangan. Dalam Pasal 89 ayat 1b, tertulis Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto sebelumnya memprotes Komnas HAM lantaran mengirim surat yang meminta dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Wihadi menilai tak ada kaitan antara Komnas HAM dan RUU Cipta Kerja.

Sedangkan Arteria menilai Komnas HAM genit dan mengganggu konstitusionalitas DPR membuat undang-undang. Arteria bahkan meminta Komnas HAM sebagai provokator karena meminta dihentikannya pembahasan RUU di DPR. "Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali Bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya Bapak kayak apa," ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa, 15 September 2020.

Menurut Asfinawati, komentar Arteria itu memalukan dan mengabaikan suara rakyat. Ia mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki kewajiban untuk terus mendengarkan rakyat dan tak boleh seenaknya.

Asfinawati mengingatkan bahwa masalah itu telah diatur dalam Undang-undang MD3. Misalnya dalam Pasal 81, anggota DPR berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

"Artinya kan dia tidak bisa semena-mena ketika menjadi DPR. Dia harus konsultasi bolak-balik secara berkala dengan konstituen, dengan rakyat. Ketika Komnas HAM memberikan pandangan ahlinya seperti itu, juga didukung UU, itu seharusnya didengarkan, kok ini malah dicaci maki," ujar Asfinawati.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya