Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai dua anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto, perlu lebih rajin membaca Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Arteria dan Wihadi sebelumnya memprotes Komnas HAM yang mengomentari pembahasan rancangan undang-undang di DPR. "Anggota-anggota DPR ini tampaknya perlu baca UU dengan lebih rajin, agar ketika berkomentar sesuai dengan hukum," kata Asfinawati ketika dihubungi, Rabu, 16 September 2020.
UU Nomor 39 Tahun 1999 di antaranya mengatur tugas Komnas HAM terkait perundang-undangan. Dalam Pasal 89 ayat 1b, tertulis Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto sebelumnya memprotes Komnas HAM lantaran mengirim surat yang meminta dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Wihadi menilai tak ada kaitan antara Komnas HAM dan RUU Cipta Kerja.
Sedangkan Arteria menilai Komnas HAM genit dan mengganggu konstitusionalitas DPR membuat undang-undang. Arteria bahkan meminta Komnas HAM sebagai provokator karena meminta dihentikannya pembahasan RUU di DPR. "Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali Bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya Bapak kayak apa," ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa, 15 September 2020.
Menurut Asfinawati, komentar Arteria itu memalukan dan mengabaikan suara rakyat. Ia mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki kewajiban untuk terus mendengarkan rakyat dan tak boleh seenaknya.
Asfinawati mengingatkan bahwa masalah itu telah diatur dalam Undang-undang MD3. Misalnya dalam Pasal 81, anggota DPR berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
"Artinya kan dia tidak bisa semena-mena ketika menjadi DPR. Dia harus konsultasi bolak-balik secara berkala dengan konstituen, dengan rakyat. Ketika Komnas HAM memberikan pandangan ahlinya seperti itu, juga didukung UU, itu seharusnya didengarkan, kok ini malah dicaci maki," ujar Asfinawati.