Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai melakukan penangkapan Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra pada hari ini, 28 Agustus 2020.
"Semua kasus red notice rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pukul 10.00 WIB, sebagai saksi terhadap tersangka satu sama lain," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dihubungi pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Namun, polisi hanya menahan Prasetijo dan Djoko Tjandra. Sedangkan untuk Tommy dan Irjen Napoleon, tidak dilakukan penahanan lantara penyidik menilai keduanya kooperatif.