Komisi III DPR Targetkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Rampung Oktober
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Senin, 24 Agustus 2020 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi ditargetkan rampung dibahas di masa persidangan saat ini. "Kami punya target masa sidang ini sampai Oktober untuk kami selesaikan," kata Adies kepada Tempo, Senin, 24 Agustus 2020.
Adies menilai tenggat waktu tersebut memungkinkan untuk merampungkan RUU MK. Menurut dia, poin-poin perubahan dan Daftar Inventarisasi Masalah revisi UU MK pun tidak banyak. "Mudah-mudahan cepat bisa selesai," kata politikus Golkar ini.
Dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar Senin ini, Adies mengatakan, ada empat muatan dari RUU MK yang diusulkan DPR. Keempatnya ialah kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi, serta putusan MK.
Terkait batas usia minimum hakim Mahkamah Konstitusi, kata Adies, pemerintah dan DPR mengusulkan agar dinaikkan dari aturan yang berlaku saat ini. Alasannya, ucap dia, hakim MK diharapkan seorang negarawan yang telah matang dan bijaksana.
Jika merujuk Undang-undang MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Menurut Adies, pemerintah mengusulkan agar batas usia naik menjadi 55 tahun. Adapun pengusul RUU MK, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengusulkan usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun.
"Tergantung pembahasannya di sini, enggak terpatok 60 (tahun). Bisa 55, bisa 57, nanti kami lihat landasan-landasannya," kata dia.
Selain membahas revisi UU MK, Adies mengatakan Komisi III juga bakal membahas RUU Kejaksaan. Ia mengatakan RUU terkait Korps Adhyaksa itu juga ditargetkan rampung di masa persidangan sekarang. Adapun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan, ujar Adies, belum akan dibahas lantaran belum ada lampu hijau dari pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah pada intinya sepakat membahas revisi Undang-undang MK. Hanya saja, pemerintah menyampaikan beberapa hal yang dianggap perlu dipertimbangkan dalam proses pembahasan revisi UU MK.
Hal yang perlu menjadi pertimbangan ialah batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Lalu anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU MK.
BUDIARTI UTAMI PUTRI