Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan pernah memeriksa Antasari Azhar terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 13 Agustus 2020 lalu. "Iya benar, sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Terkait apa yang didalami penyidik dari Antasari Azhar, Argo menolak berkomentar. "Nanti ditanyakan penyidik ya," kata dia.
Polri menangkap buron kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.