TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Pinangki mendapatkan status bebas bersyarat.
“Iya benar per Selasa, 6 September 2022, Pinangki bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.
Sebelumnya, Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima suap sebesar Us$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas bagi Djoko tjandra di Mahkamah Agung. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebesar US$ 375 ribu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Setelah keluar putusan pengadilan tinggi, Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021 dan kini ia sudah mendapatkan bebas bersyarat.
Lalu, apa itu bebas bersyarat dan bagaiaman regulasinya?
Regulasi Bebas Bersyarat
Dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan sebuah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyrakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan bebas bersyarat, para narapida telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status bebas bersyarat, antara lain:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa terdapat beberapa dokumen dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaptakan status bebas bersyarat, yaitu:
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
EIBEN HEIZIER
Baca: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.